Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:02 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan Biasa?

Author

Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan Biasa?

Dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, ahli hukum pidana militer, Dr. Deddy Manafe, mengungkapkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Pernyataan tersebut disampaikan setelah menjelaskan keterlibatan berbagai pelaku dalam penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, suatu peristiwa yang telah menarik perhatian publik.

Keterangan Ahli Pidana Militer

Sidang yang diselenggarakan pada Selasa (18/11/2025) memperlihatkan penjelasan dari Dr. Deddy Manafe, akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, mengenai potensi hukum pelaku dalam kasus ini.

Ia menekankan bahwa meski ada banyak pelaku yang terlibat dalam penyiksaan Prada Lucky, hukum pidana dapat menjerat pelaku utama serta individu yang memiliki tanggung jawab pengawasan.

Dr. Manafe menggambarkan pelaku utama sebagai C1 dan C2, sedangkan pelaku lainnya sebagai C3 hingga C10, menunjukkan bahwa setiap tindakan kekerasan yang dilakukan adalah bagian dari satu rangkaian kejahatan yang berkelanjutan.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Mitigasi Tanggung Jawab Pidana

Dr. Manafe menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana untuk pelaku lain ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing yang dianggap berdiri sendiri.

Meski demikian, secara kolektif, tindakan mereka berhasil menciptakan luka parah yang berujung pada kematian korban. Ia menyatakan, 'Akibat yang diderita oleh korban, itu secara kumulatif disebabkan oleh perbuatan yang bergelombang tadi.'

Pentingnya mengidentifikasi perbuatan yang dilakukan secara berlanjut menjadi kunci dalam penegakan hukum kasus ini.

Potensi Pembunuhan Berencana

Dalam konteks penganiayaan yang mengarah pada kematian, Dr. Manafe mengemukakan bahwa jika penyiksaan dilakukan berulang dan semakin eskalatif, status hukum bisa berubah dari penganiayaan biasa menjadi pembunuhan berencana.

Hal ini mengacu pada Pasal 339 KUHP, yang menyebutkan bahwa tindakan dengan niat jahat dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup.

Dr. Manafe menambahkan bahwa jika terbukti pelaku mempersiapkan alat khusus untuk menyiksa, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana menurut Pasal 340.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU