Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 16:47 WIB

Kontroversi Status Ahli Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Author

Kontroversi Status Ahli Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Badan Gizi Nasional (BGN) memperjelas posisi ahli gizi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang viral di media sosial.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Cucun menyatakan bahwa program MBG tidak memerlukan ahli gizi, melainkan pengawas gizi dengan kualifikasi minimal SMA serta pelatihan tiga bulan.

Pernyataan Cucun yang Menjadi Kontroversi

Dalam Forum Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung, Cucun menjelaskan bahwa calon tenaga pengawas gizi tidak perlu memiliki gelar sebagai ahli gizi.

Pernyataan ini langsung menimbulkan kritik dari berbagai peserta yang hadir, yang meminta agar jika yang direkrut adalah lulusan non-gizi, istilah 'ahli gizi' tidak lagi digunakan.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Klarifikasi dan Tanggapan BGN

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa untuk program ini tetap dibutuhkan individu dengan latar belakang pendidikan sarjana gizi.

Dadan menambahkan bahwa saat ini produksi sarjana gizi di Indonesia belum mencukupi kebutuhan program MBG, sehingga pada beberapa kesempatan perlu dilibatkan lulusan dari bidang lain yang memiliki pengetahuan di bidang gizi.

Langkah Ke Depan dan Kehati-hatian dalam Rekrutmen

Dadan menyampaikan pentingnya memiliki individu yang berpengetahuan tentang gizi dalam setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski bukan lulusan gizi.

Ia menegaskan perlunya menjaga konsistensi dalam standar gizi program ini dan menyoroti bahwa perubahan istilah dari 'ahli gizi' menjadi 'quality control' masih dalam tahap pembicaraan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU