Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengambil keputusan tingkat II mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang berkembang seputar RKUHAP sebelum rapat paripurna berlangsung.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa tuduhan mengenai penyadapan dan penyitaan yang tidak memerlukan izin hakim adalah tidak benar dan mengajak publik agar tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan.
Pengesahan RKUHAP dan Klarifikasi Isu
Komisi III DPR RI tengah bersiap untuk mengesahkan RKUHAP, meskipun keputusan final belum diambil. Habiburokhman menjelaskan, "Wallahualam bissawab, apakah nanti akan ada pengesahan atau tidak, itu keputusannya bukan di kita, ya. Dan kita tunggu saja, kalau ada pengesahan ya kami siap saja."
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait RKUHAP adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Ia menekankan pentingnya kejelasan informasi, khususnya terkait pencatutan nama LSM yang tidak pernah terjadi dalam pembahasan RKUHAP.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Tidak Ada Pencatutan Nama LSM
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III tidak melakukan pencatutan nama LSM dalam setiap diskusi yang berlangsung. "Kita telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Komisi III telah menyusun tabel yang mencerminkan masukan dari berbagai organisasi, menegaskan bahwa setiap masukan akan diperhitungkan meski tidak semuanya bisa diakomodasi dalam RKUHAP.
Isu Penyadapan dan Penyitaan di RKUHAP
Terkait isu penyadapan, Habiburokhman mencontohkan, "Ini tidak benar sama sekali," menanggapi kredibilitas tuduhan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan tanpa izin hakim. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah hoaks yang perlu diluruskan.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan yang terpisah setelah RKUHAP disahkan, dan setiap penyitaan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk memastikan prosedur hukum yang tepat.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: