Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 11:01 WIB

Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Kontroversial dalam UU Polri

Author

Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Kontroversial dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada 13 November 2025 dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Putusan ini bermula dari permohonan dua individu yang menunjukkan ketidakpastian hukum akibat norma dalam UU Polri yang dianggap merugikan pengisian jabatan publik. MK menyatakan bahwa kekurangan definisi dalam frasa tersebut dapat menciptakan dampak negatif bagi hak konstitusional warga.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam mempertimbangkan keputusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' mengaburkan arti norma yang ada. "Frasa ini telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'," ungkapnya.

MK menyoroti bahwa akibat frasa ini, muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga, khususnya terkait pengisian jabatan dan karier ASN di luar Polri. Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim juga mencatat bahwa 'dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya', yang menunjukkan penerimaan MK atas argumen yang disampaikan oleh pemohon.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Dissenting Opinion dari Hakim Lain

Keputusan MK tidak disetujui sepenuhnya oleh semua hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pendapat berbeda, menunjukkan adanya kompleksitas pandangan dalam proses pengambilan keputusan.

Bahkan, dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, mengeluarkan dissenting opinion yang menyoroti beragam perspektif yang ada dalam perkara ini. Hal ini menambah nuansa dan dimensi baru pada keputusan yang diambil oleh MK.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri masih menjadi tema yang perlu dikaji lebih dalam.

Dasar Permohonan

Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite fokus pada ketidakpastian norma dalam UU Polri. Syamsul yang merupakan advokat dan Christian seorang lulusan hukum, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi merugikan.

Kedua pemohon menyoroti keberadaan anggota polisi aktif yang menjabat di posisi strategis luar Polri, seperti Ketua KPK dan Kepala BNN. Menurut mereka, ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya berlaku.

Syamsul menyatakan bahwa, "Tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya."

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU