Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 16:37 WIB

Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 Masih Tentatif

Author

Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 Masih Tentatif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 karena menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa semua Pemerintah Daerah di Indonesia mengalami situasi yang serupa.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Syaripudin menegaskan pentingnya Permenaker sebagai pedoman untuk Dewan Pengupahan dalam menyusun rekomendasi UMP kepada Gubernur. Proses penetapan ini juga melibatkan dialog dengan serikat pekerja serta pihak-pihak terkait lainnya.

Proses Penetapan UMP di DKI Jakarta

Syaripudin menjelaskan bahwa Permenaker berfungsi sebagai dasar bagi Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur mengenai nilai UMP. Setelah rekomendasi disusun, proses berlanjut dengan penetapan UMP sektor yang melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan ahli.

Dewan Pengupahan telah menyiapkan agenda untuk melakukan kajian mendalam terkait penetapan UMP. Syaripudin menambahkan, "Dewan Pengupahan punya jadwal dan tetap bekerja melakukan kajian serta melihat perkembangan situasi," menegaskan bahwa proses ini melibatkan analisis yang sangat rinci.

Ia juga berharap agar semua pihak menunggu keluarnya Permenaker. Keterlambatan ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa penetapan UMP merupakan isu yang sedang diperhatikan secara luas.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Dialog dengan Perwakilan Buruh

Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan dialog dengan perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi untuk meminta kenaikan UMP. Syaripudin menyatakan, "Harapannya mereka bisa memahami. Ketika hari ini tidak bisa bertemu, ya harus maklum," menunjukkan keinginan untuk menjalin komunikasi yang baik.

Dalam dialog ini, tuntutan buruh terkait UMP telah diajukan dan akan dibahas lebih lanjut. Dia menambahkan, "Proposal sudah disampaikan dan sudah kami terima. Mudah-mudahan mereka bisa memahami proses yang berjalan."

Hal ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mempertimbangkan aspirasi para buruh dan melakukan diskusi terbuka guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Tuntutan Buruh pada Aksi Unjuk Rasa

Pada Senin (17/11/2025), ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka membawa dua tuntutan utama yang ditulis pada spanduk besar, berupa permintaan untuk menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 6 juta, serta penetapan struktur upah berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.

Massa buruh berharap agar tuntutan mereka dapat diperhatikan oleh pemerintah. Unjuk rasa ini dilaksanakan dengan damai, menekankan pentingnya dialog dan komunikasi antara semua pihak terkait.

Syaripudin mengekspresikan bahwa Pemprov DKI membuka ruang dialog dan siap mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk serikat pekerja.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU