TNI Angkatan Darat (AD) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai kehadiran jenderal bintang dua di Tanjung Bunga, Makassar, terkait eksekusi lahan sengketa.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono, mengonfirmasi kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi tersebut.
Kronologi Sengketa Lahan
Sengketa tanah di Tanjung Bunga melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang diklaim oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah Kalla menyampaikan kemarahan mengenai proses eksekusi yang dianggap tidak adil.
Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menuduh bahwa tanah tersebut telah diambil alih oleh mafia, menambahkan bahwa eksekusi dilakukan tanpa adanya proses konstatasi yang jelas.
Pernyataan tersebut mencuat ke permukaan setelah media melaporkan kegundahan publik terhadap validitas eksekusi yang berlangsung.
Konflik ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang diikuti dan legitimasi di balik tindakan eksekusi lahan.
Pernyataan TNI AD
Kolonel Donny Pramono menegaskan bahwa kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati di lokasi sengketa sedang ditelusuri untuk memperoleh pemahaman yang tepat mengenai situasi tersebut. Ia memperingatkan bahwa semua prajurit TNI harus mengikuti kode etik militer yang menekankan pada profesionalisme.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
"Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ujar Donny dalam konferensi pers.
TNI berharap semua pihak menunggu klarifikasi resmi dari institusi agar kesalahpahaman mengenai peran TNI tidak terjadi.
Dalam pernyataan tambahan, TNI juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk bersikap netral dalam kasus ini.
Reaksi dari Pihak Terkait
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan terhadap kemarahan Jusuf Kalla dan menyatakan bahwa sengketa ini adalah masalah yang telah berlangsung sejak tahun 1990. Ia menyoroti bahwa proses eksekusi yang berlangsung tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," ungkap Nusron.
Di sisi lain, CEO Lippo Group, James Riady, membantah bahwa perusahaannya terlibat dalam sengketa tanah ini. Ia menjelaskan bahwa meskipun Lippo memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development, lahan sengketa bukan milik mereka.
Pernyataan Riady muncul sebagai respons terhadap kecurigaan yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan perusahaan dalam konflik ini.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: