Polres Tangerang Selatan kini menyelidiki kematian seorang siswa dari SMPN 19 Tangsel, yang diduga menjadi korban bullying. Tim kepolisian telah memeriksa enam saksi, termasuk guru dan staf sekolah terkait peristiwa ini.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menegaskan komitmen pihaknya untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup pengumpulan keterangan dan evaluasi kemungkinan tindak pidana yang mungkin terjadi.
Detail Penyidikan Terhadap Kasus Bullying
Polisi telah mengidentifikasi beberapa aspek penting dari kasus kematian siswa bernama MH. Kapolres Victor menyatakan, "Kami masih menunggu kesiapan dari keluarga untuk dilakukan penyelidikan," menunjukkan kehati-hatian dalam mengambil langkah lanjut.
Penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, tetapi juga menyelidiki unsur perbuatan pidana. "Kami akan melihat apakah memang ada terjadinya tindak pidana di dalamnya," tambah Victor.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Kronologi dan Dampak Peristiwa Bullying
Informasi awal menyebutkan bahwa MH adalah siswa kelas tujuh yang mengalami perundungan yang parah. Insiden bullying terjadi pada 20 Oktober 2025, ketika korban dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala saat jam istirahat.
Setelah insiden tersebut, MH mengalami rasa sakit berkepanjangan, yang mendorong keluarganya untuk mencari perawatan lebih lanjut. Akhirnya, keluarga mengetahui bahwa MH sudah lama menjadi sasaran perundungan di sekolah.
Reaksi Keluarga dan Panggilan untuk Tindakan Hukum
Rizki, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya dirawat di rumah sakit swasta. Namun, kondisi MH semakin memburuk dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati untuk perawatan intensif.
"Kami berharap proses hukum berlangsung cepat dan adik saya mendapatkan keadilan," ungkap Rizki, menekankan harapan keluarganya untuk penegakan hukum di kasus ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyerukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku bullying.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: