Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 15:43 WIB

KPK Pelajari Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Anggota Polisi Aktif

Author

KPK Pelajari Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Anggota Polisi Aktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pejabat KPK dengan latar belakang kepolisian diminta untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, 'Kami masih pelajari putusan tersebut.' Hal ini penting karena posisi di KPK banyak diisi oleh mantan anggota polisi.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Dalam sidang yang digelar, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'

Putusan ini berdampak luas, mengingat beberapa pejabat di KPK, seperti Asep Guntur Rahayu, masih merupakan anggota polisi aktif. Kepolisian juga tengah menganalisis akibat dari keputusan ini pada struktur internal mereka.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Risiko Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah syarat mutlak untuk anggota Polri menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian. Ia menambahkan, 'Frasa tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'

Sebagaimana disebutkan, ketidakjelasan mengenai frasa dalam undang-undang sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini bisa memengaruhi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Respons dari Berbagai Pihak

Putusan MK ini menjadi perbincangan hangat di tengah banyaknya polemik mengenai jabatan sipil yang diisi oleh anggota kepolisian. Respon dari DPR dan pihak lainnya menunjukkan pentingnya revisi regulasi mengenai peran polisi dalam jabatan sipil.

Kritik juga datang terkait potensi dualisme peran anggota Polri yang menduduki posisi penting di instansi pemerintah. Ridwan menegaskan, 'Dalil para Pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan beralasan menurut hukum.'

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU