Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 13:40 WIB

Pemusnahan Pakaian Impor Bekas di Bandung: Langkah Tegas Kementerian Perdagangan

Author

Pemusnahan Pakaian Impor Bekas di Bandung: Langkah Tegas Kementerian Perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas yang terdeteksi di 11 gudang di Bandung, dengan nilai total mencapai Rp 112,35 miliar.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Proses pemusnahan dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor, sebagai sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran impor yang melanggar aturan.

Latar Belakang Pemusnahan

Pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, yang didukung oleh TNI, BIN, dan Polri. Dalam konferensi pers, Budi Santoso menjelaskan bahwa operasi penyitaan dilakukan setelah pengawasan terhadap 11 pabrik di wilayah Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025.

Hasil pengawasan menunjukkan 19.391 balpres telah disita, dan pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 14 Oktober 2025. Sampai saat ini, sebanyak 85,56% atau 16.591 balpres telah dimusnahkan.

Budi menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum. Dia berharap, operasi pemusnahan ini akan rampung pada akhir bulan November.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Sanksi Terhadap Pelanggar

Menteri Budi Santoso mengungkapkan bahwa biaya pemusnahan ditanggung oleh importir yang terlibat. Mereka yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penutupan usaha.

Sanksi administratif juga diterapkan, di mana importir dan distributor diminta untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban niaga di Indonesia.

Budi menegaskan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.' Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal.

Proses Penanganan dan Pengawasan

Pakaian bekas yang ditemukan di sejumlah gudang di Bandung dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilakukan untuk menghindari penyebaran barang tersebut di pasar.

Pengawasan ketat melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS. Pemeriksaan ini mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Pakaian bekas yang disita semula dipersiapkan untuk diedarkan, tetapi unit pengawasan menetapkan garis segel untuk mencegah distribusi lebih lanjut.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU