Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil langkah penting dengan memangkas masa Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Keputusan ini diumumkan dalam putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun, dengan skema baru yang mengatur jangka waktu lebih pendek untuk meningkatkan kontrol pemanfaatan tanah.
Perubahan Skema Hak Atas Tanah
Pengurangan jangka waktu Hak Atas Tanah di IKN diatur melalui Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Keputusan ini merupakan respons dari MK untuk memperketat evaluasi terhadap pemohon hak tanah.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," yang menunjukkan bahwa evaluasi yang lebih ketat ini dapat memengaruhi bagaimana tanah dikelola di kawasan tersebut.
Dengan putusan baru ini, HGU kini diberikan selama maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga 25 tahun, sehingga total masa hak dapat mencapai 95 tahun jika memenuhi kriteria tertentu. Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) dibatasi maksimal 30 tahun dan juga bisa diperpanjang.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Dampak dan Tanggapan Terhadap Putusan MK
Keputusan ini menarik perhatian dari berbagai kalangan, terutama investor yang sebelumnya mengandalkan panjangnya jangka waktu HGU di IKN. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, "Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan."
Hak Pakai juga akan mengalami pengaturan lebih ketat dengan masa maksimum 80 tahun berlandaskan evaluasi yang ketat. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya tawar IKN sebagai lokasi investasi.
Dalam konteks ini, MK menekankan kebijakan ini sebagai strategi untuk meningkatkan investasi di IKN tanpa mengabaikan kedaulatan negara atas penguasaan tanah.
Kritik dan Harapan ke Depan
Meskipun keputusan ini sebagian besar diterima sebagai langkah positif, banyak pihak juga mengekspresikan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap potensi investasi jangka panjang. Beberapa kritikus mencatat, "Norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara."
Kekhawatiran ini menjadi perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya di IKN yang sedang berkembang. Pemerintah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara menarik investor dan menjaga kendali atas penggunaan tanah.
Proses evaluasi yang ketat diharapkan tidak hanya dapat meminimalisir penyalahgunaan hak atas tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan di kawasan IKN.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: