Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 10:41 WIB

Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlangsung Selama Sembilan Jam

Author

Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlangsung Selama Sembilan Jam

Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma menjadi bagian dari sejumlah tersangka yang diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berlangsung selama sembilan jam.

Detail Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifauzia, berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka sangat bervariasi.

"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon Hasiholan Sianipar) adalah 157 pertanyaan, untuk RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, dan untuk TT (Tifauzia Tyassuma) menunggu keterangan lebih lanjut," ungkap Budi saat konferensi pers.

Proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis dan penyidik memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hak tersangka untuk beribadah dan beristirahat selama pemeriksaan juga dipenuhi.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kondisi Setelah Pemeriksaan

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa diperbolehkan pulang tanpa mengalami penahanan meski status mereka adalah tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

"Mereka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan," jelas Iman. Hal ini mencerminkan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap menjadi perhatian utama.

Selanjutnya, konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli yang diusulkan oleh tersangka akan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

Klaster Tersangka Lainnya

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yang dikelompokkan menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Di sisi lain, klaster kedua yang termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma juga dikenakan pasal yang serupa. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan dengan seksama berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Pihak kepolisian menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU