Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 19:53 WIB

Suksesi di Keraton Surakarta: Penobatan dan Kontroversi Keluarga

Author

Suksesi di Keraton Surakarta: Penobatan dan Kontroversi Keluarga

Keraton Kasunanan Surakarta menggelar rapat keluarga besar pada Kamis (13/11/2025) terkait suksesi pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

KGPH Hangabehi diumumkan sebagai penerus takhta, sementara rencana jumenengan KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV juga tetap dilanjutkan.

Penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV

Dalam rapat yang dihadiri oleh putra-putri dari kedua mendiang, KGPH Hangabehi ditetapkan sebagai penerus takhta trah Mataram Islam sebagai PB XIV.

Sebagai anak laki-laki tertua mendiang PB XIII, penobatan ini berlandaskan paugeran kerajaan yang berlaku.

GKR Koes Moertiyah Wandansari, perwakilan keluarga besar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan keraton dan abdi dalem.

Ia juga menekankan pentingnya kesatuan dalam keluarga untuk pelestarian tradisi dan struktur kerajaan.

Rencana Jumenengan dan Kontroversi

KGPAA Hamengkunegoro, putra bungsu PB XIII, mengumumkan dirinya juga sebagai PB XIV yang menimbulkan polemik dalam keluarga keraton.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Gusti Moeng menyatakan bahwa mereka akan menghormati tradisi dengan menunggu 40 hingga 100 hari setelah wafat PB XIII sebelum melanjutkan dengan jumenengan tersebut.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa persiapan jumenengan Gusti Purboyo sudah mencapai 70 persen dan tetap akan dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025).

GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, putri tertua PB XIII, menegaskan bahwa upacara adat harus tetap diadakan meski ada perbedaan pandangan.

Respon Keluarga Keraton dan Reaksi Terhadap Suksesi

Setelah penobatannya, KGPH Hangabehi memilih untuk tidak berkomentar banyak dan meminta agar semua pihak menunggu pengumuman resmi dari keraton.

Dalam keterangan resmi, Gusti Moeng menegaskan bahwa penobatan KGPH Hangabehi tidak melanggar aturan yang ada, mengingat posisi anak laki-laki tertua berhak menjadi penerus.

Di sisi lain, jumenengan KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV tampaknya akan menghadapi tantangan signifikan.

Situasi ini menciptakan ketegangan, tetapi keraton berupaya untuk menjaga tradisi dan kesatuan keluarga meskipun terdapat perbedaan pandangan yang nyata.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU