Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 14:00 WIB

Presiden Trump Akhiri Shutdown Pemerintah AS dengan Penandatanganan RUU

Author

Presiden Trump Akhiri Shutdown Pemerintah AS dengan Penandatanganan RUU

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri shutdown pemerintah setelah 43 hari berlangsung. Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Oval Gedung Putih pada Rabu malam waktu setempat.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Dalam kesempatan ini, Trump menegaskan penolakannya terhadap tuduhan pemerasan yang dilayangkan kepada Partai Demokrat terkait kebuntuan tersebut. RUU yang disetujui akan membuka kembali lembaga dan departemen federal di AS.

Detail Penandatanganan RUU

Penandatanganan RUU oleh Trump terjadi setelah Kongres AS mencapai kesepakatan untuk mengakhiri penutupan pemerintah terlama dalam sejarah. Dalam voting tersebut, mayoritas anggota DPR yang didominasi oleh Partai Republik memberikan suara dukungan.

Senat AS juga telah menyetujui RUU tersebut sebelum akhirnya dilanjutkan ke voting di DPR. Langkah ini diakui sebagai pencapaian bagi pemerintahan Trump, meskipun diiringi keluhan dari anggota Partai Demokrat.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Reaksi terhadap RUU

Beberapa anggota Partai Demokrat menunjukkan kekecewaan mereka terhadap keputusan ini, yang mereka anggap merugikan posisi mereka. Ketua DPR, Mike Johnson, menilai penyebab kebuntuan adalah tindakan dari partai minoritas yang tidak mendengarkan suara mayoritas.

Johnson menambahkan dalam pidatonya sebelum voting bahwa, 'Seluruh tindakan itu sia-sia. Itu salah dan kejam.'

Dampak RUU pada Pegawai Negeri

RUU yang ditandatangani oleh Trump juga mencakup pendanaan untuk sejumlah sektor penting, termasuk militer dan urusan veteran. Dengan disetujuinya RUU ini, ratusan ribu pegawai negeri sipil dapat kembali bekerja, serta pegawai yang tetap bertugas selama masa shutdown akan menerima gaji yang tertunda.

Stipulasi dalam RUU ini juga memberikan pemulihan kepada pegawai federal yang terpaksa dipecat selama periode shutdown. Diharapkan, penandatanganan ini akan membantu memulihkan operasional perjalanan udara yang terganggu di berbagai wilayah AS.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU