Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan pengangkutan sampah besar secara gratis yang dapat diakses Warga melalui pendaftaran online.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Layanan ini bertujuan memfasilitasi warga dalam membuang barang bekas seperti kasur, sofa, dan lemari dengan lebih praktis.
Prosedur Pendaftaran dan Serah Terima
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk layanan ini dilakukan melalui situs web resmi mereka di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Setelah mendaftar, warga akan menjalani proses verifikasi dan penjadwalan sebelum tim DLH datang untuk melakukan serah terima barang.
Serah terima sampah besar dijadwalkan setiap hari Rabu dan Sabtu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk memastikan pengangkutan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan barang dalam kondisi siap angkut di titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Titik Pengumpulan Sampah di Jakarta
Warga yang telah mendaftar diharuskan datang ke lokasi serah terima di wilayah kecamatan mereka.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
DLH telah menetapkan beberapa titik pengumpulan yang akan dilayani di lima wilayah kota Jakarta.
Di Jakarta Utara, titik-titik pengumpulan antara lain berada di dipo Sunter Jaya dan dipo RW 007 Sukapura.
Sementara di Jakarta Barat, ada lokasi pengumpulan termasuk TPS RW 02 di Arjuna dan TPS Hankam.
Tujuan dan Dampak Layanan
Dengan adanya layanan pengangkutan sampah besar ini, DLH Jakarta berharap warga dapat mengelola sampah rumah tangga dengan lebih efisien.
Layanan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masalah sampah di ibu kota.
Selain mempermudah warga, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sering penuh.
Diharapkan, program ini dapat membentuk kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: