Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, pada Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Konfirmasi ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan, Abid MA, yang menyatakan bahwa sidang putusan untuk perceraian Andre telah dilaksanakan dan permohonannya dipenuhi.
Detail Putusan Pengadilan
Dalam pemaparannya, Abid MA menjelaskan bahwa isi putusan majelis hakim hanya berfokus pada inti permohonan, yaitu perceraian.
Pengadilan memberikan izin kepada Andre Taulany untuk mengucapkan ikrar talak kepada Erin, tanpa adanya keputusan lain yang menyangkut harta bersama atau hak asuh anak.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Proses Hukum Pasca Putusan
Meskipun putusan telah dibacakan, status duda Andre Taulany belum resmi karena adanya masa inkrah yang berlangsung selama 14 hari.
Masa ini memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk mengajukan upaya hukum banding. Jika tidak ada banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Sejarah Pernikahan Andre Taulany dan Erin
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak selama pernikahan yang hampir berlangsung dua dekade.
Permohonan cerai ini didaftarkan setelah upaya sebelumnya di pengadilan lain tidak berhasil.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: