Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 10:53 WIB

Kementerian HAM Resmikan Gedung K.H. Abdurrahman Wahid dan Ruang Marsinah

Author

Kementerian HAM Resmikan Gedung K.H. Abdurrahman Wahid dan Ruang Marsinah

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta mengabadikan nama Presiden ke-4 Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid dan aktivis buruh Marsinah pada gedung dan ruang pelayanan mereka. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai pada 10 November 2025, bersamaan dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Menteri Pigai menjelaskan bahwa penamaan gedung mendiang Gus Dur ini adalah bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia, sementara Ruang Marsinah menjadi simbol perlindungan hak-hak dasar buruh.

Penamaan Gedung Kementerian HAM

Gedung Kementerian HAM kini resmi bernama 'Gedung K.H. Abdurrahman Wahid'. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa nama ini dipilih sebagai penghormatan atas peran dan jasa Gus Dur dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Menurut Pigai, penamaan ini juga mencerminkan keyakinan bahwa setiap manusia layak diperlakukan secara bermartabat. Berharap, gedung tersebut akan menghimpun semangat dan prinsip dari pewaris Gus Dur untuk memperjuangkan HAM di Indonesia.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Kebijakan Berbasis Kemanusiaan Gus Dur

Menteri Pigai mengingat kembali keputusan Gus Dur untuk mencabut kebijakan diskriminatif yang pernah ada di Indonesia. Beliau mengapresiasi pendekatan dialogis Gus Dur, khususnya dalam menangani isu-isu daerah Papua.

Dengan penamaan gedung ini, Pigai berharap agar bisa menjadi pusat peradaban dan kelangsungan semangat Hak Asasi Manusia. Gedung enam lantai ini diharapkan akan membawa wawasan baru dalam penanganan isu HAM di Tanah Air.

Penghormatan untuk Marsinah

Marsinah, seorang aktivis buruh, kini namanya diabadikan sebagai Ruang Pelayanan HAM di kantor Kementerian HAM. Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Menteri Pigai mengatakan bahwa penamaan Ruang Marsinah mewakili penghormatan terhadap keberanian dan perjuangan dalam mempertahankan kehormatan manusia. Dia berharap, semangat Marsinah menjadi contoh untuk menjalankan tugas moral Kementerian HAM dalam melindungi yang lemah.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU