Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie mulai diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Proses usulan ini dimulai dari masyarakat dan akan dilakukan secara bertahap hingga pemerintah pusat.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Usulan tersebut disampaikan Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelaskan bahwa pengajuan gelar ini akan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya.
Proses Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan untuk BJ Habibie merupakan langkah awal yang ikut melibatkan masyarakat dalam prosesnya. 'Pelan-pelan, dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproseslah,' ucapnya.
Dijelaskan pula bahwa pengajuan gelar pahlawan nasional ini berlangsung melalui beberapa tahapan, dimulai dari usul di tingkat daerah sebelum dibawa ke instansi pemerintah pusat.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Dukungan Finansial untuk Penerima Gelar
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul mengungkapkan bahwa penerima gelar pahlawan nasional akan menerima dukungan finansial dari pemerintah. Dukungan ini sebesar Rp57 juta per tahun sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa para pahlawan.
Gus Ipul menambahkan, 'Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi, ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan.'
Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Hari ini, pemerintah juga mengumumkan sepuluh tokoh yang akan menerima gelar pahlawan nasional dalam penghargaan ini. Nama-nama seperti KH Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, dan Marsinah menjadi sorotan atas kontribusi mereka di bidang masing-masing.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap perjuangan dan jasa-jasa yang telah mereka layani demi membangun bangsa.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: