Hari ini, Senin (10/11), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengumumkan sepuluh penerima gelar pahlawan nasional, termasuk nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pengumuman ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Soeharto merupakan figur yang kontroversial dalam sejarah Indonesia.
Proses Seleksi Gelar Pahlawan Nasional
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa daftar sepuluh pahlawan nasional ini merupakan hasil seleksi ketat dari 49 nama yang diusulkan.
Dari total 49 nama tersebut, 40 di antaranya merupakan usulan baru, sementara sembilan lainnya merupakan carry over dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Ulasan Keputusan Presiden
Penganugerahan gelar ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa," demikian isi kutipan Keppres.
Daftar Sepuluh Pahlawan Nasional 2025
Berikut adalah daftar sepuluh pahlawan nasional tahun 2025: 1. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (Jawa Timur), 2. Jenderal Besar Soeharto (Jawa Tengah), 3. Aktivis buruh Marsinah (Jawa Timur), 4. Diplomat dan Menkum Mochtar Kusumaatmajadja (Jawa Barat), 5. Hajjah Rahmah El Yunusiyah (Sumatra Barat), 6. Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah), 7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB), 8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur), 9. Tuan Rondahaim Saragih Garingging (Sumatra Utara), 10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).
Ketua Dewan Gelar, Fadli Zon, menjelaskan bahwa nama Soeharto dinilai layak mendapatkan gelar pahlawan nasional berkat kontribusinya dalam pembangunan negara selama 32 tahun masa kepemimpinannya.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: