Kematian SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi pada Minggu, 2 November 2025, telah menimbulkan persaingan sengit di dalam Keluarga Kerajaan Surakarta mengenai siapa yang berhak duduk di takhta. Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mendeklarasikan dirinya sebagai raja ad interim hingga penerus resmi ditentukan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Tedjowulan, adik beda ibu dari Pakubuwono XIII, menjelaskan klaimnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan Keraton Surakarta, sementara Putra Mahkota, KGPAA Hamangkunagoro, juga mengungkapkan hasratnya untuk menjadi raja.
Situasi Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII
Kematian SISKS Pakubuwono XIII menciptakan kekosongan takhta yang memicu ketegangan di dalam lingkungan Keraton Surakarta. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan bahwa ia akan menjalankan fungsi ad interim sebagai Raja Keraton Surakarta hingga penerus yang sah ditentukan.
Klaim Tedjowulan merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017, yang menjelaskan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin oleh SISKS Pakubuwono XIII, di mana ia didampingi oleh Maha Menteri. Namun, saat ini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi ini.
Tedjowulan juga menyebutkan bahwa ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendorong nama tertentu menjadi penerus tahta. Keadaan ini menciptakan ketidakpastian yang terus berlanjut.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Deklarasi Putra Mahkota
Sementara itu, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu dari Pakubuwono XIII, telah mendeklarasikan dirinya sebagai SISKS Pakubuwono XIV. Hal ini diumumkan setelah ia menyampaikan pidato pelepasan jenazah ayahnya.
Hamangkunagoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pelayat yang hadir dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai raja. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam transisi kepemimpinan ini.
GKR Timoer Rumbai, kakak dari Hamangkunagoro, menegaskan bahwa ayah mereka telah menunjuk KGPAA Hamangkunagoro sebagai Putra Mahkota dan bahwa ia akan melaksanakan tugas raja selama masa transisi ini.
Pernyataan dan Posisi Ad Interim
Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa posisi ad interim yang dipegang Tedjowulan bukanlah pengganti raja secara defintif. Ia menyatakan bahwa Tedjowulan bertindak sebagai caretaker hingga penerus yang sah diperoleh kesepakatan.
Tedjowulan siap untuk menyerahkan jabatan ad interimnya begitu pewaris tahta terpilih secara resmi. Bambang menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam memilih penerus yang berkompeten.
Proses pemilihan raja baru diharapkan dapat berlangsung dengan damai, tanpa adanya dominasi dari kelompok tertentu, untuk menjaga keharmonisan di dalam lingkungan keraton.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: