Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam putusan bandingnya, Vadel kini harus menjalani penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, meningkatkan vonis sebelumnya.
Keputusan Pengadilan Tinggi
Putusan banding yang diterima menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dalam amar putusannya, Vadel dianggap terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan wanita tersebut.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Detail Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda sebesar Rp 1.000.000.000.
Jika denda tidak dibayar, Vadel akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, dan waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar bagi Vadel, yang kini diperberat oleh Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: