Gubernur Riau Abdul Wahid dilaporkan meminta jatah preman senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Permintaan ini terungkap setelah Konferensi Pers yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal pemerasan.
Detail Permintaan Jatah Preman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan yang dilakukan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT menjadi titik awal kesepakatan fee 2,5 persen yang ditujukan untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan tersebut kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menegaskan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, yang mengindikasikan tindakan korupsi di jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: