Gubernur Riau, Abdul Wahid, dilaporkan meminta 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Permintaan ini terkuak setelah konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal di pemerintahan setempat.
Detail Permintaan Jatah Preman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT menjadi titik awal kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan tersebut kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang kemudian meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menegaskan bahwa 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, menunjukkan tindakan korupsi yang meresahkan di jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: