Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Rincian Penangkapan Gubernur Riau
Dalam OTT yang dilakukan oleh KPK, sepuluh orang telah ditangkap, termasuk Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP, seperti Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima KPK mengenai dugaan praktik pemerasan terkait proyek infrastruktur di wilayah Riau.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Barang Bukti dan Temuan KPK
Selama proses penangkapan, KPK menyita uang dengan total setara Rp1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan penyerahan pertama, melainkan bagian dari beberapa transaksi sebelumnya yang diduga melibatkan Abdul Wahid.
Modus Dugaan Pemerasan
Budi Prasetyo mengungkapkan modus yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan ini, yaitu adanya 'japrem' atau jatah preman yang ditetapkan untuk kepala daerah dalam konteks penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: