Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 11:36 WIB

Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap Usai Penganiayaan Berujung Kematian

Author

Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap Usai Penganiayaan Berujung Kematian

Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, yang mengakibatkan korban Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2025 saat korban meminta izin untuk tidur di masjid.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Kronologi insiden tragis ini diungkap oleh Polres Sibolga, yang menyatakan bahwa Arjuna dianiaya setelah permohonannya ditolak dan mengalami serangan fisik dari para tersangka.

Rincian Kejadian

Pada pukul 01.30 WIB, Arjuna Tamaraya menghampiri tersangka ZPA untuk meminta izin tidur di Masjid Agung Sibolga. Penolakan permintaan tersebut memicu serangkaian kejadian tragis.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HBK, yang berada di lantai dua masjid, mendengar suara teriakan yang mirip dengan orang kerasukan. Ia kemudian melakukan pengecekan dan menemukan Arjuna dalam posisi tidur di teras masjid tanpa respons.

Suyatno, Kasihumas Polres Sibolga, menjelaskan bahwa HBK memanggil ZPA menggunakan senter handphone. Namun, saat ZPA tiba dan mencoba membangunkan korban, Arjuna tetap tidak merespons dan terus tidur.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Tindakan Kekerasan

Setelah gagal membangunkan Arjuna, ZPA mengajak tersangka lainnya, yakni SSJ, REC, dan CLI untuk turut memeriksa. CLI mencoba membangunkan korban dengan menggoyangkan tubuhnya, namun tanpa hasil.

Tindakan kekerasan dimulai ketika SSJ menendang kepala Arjuna hingga terjatuh. Setelah itu, ia juga menginjak kepala dan perut Arjuna, kemudian menyeret tubuhnya keluar dari masjid.

Akibat penyeretan tersebut, bagian belakang kepala Arjuna terbentur ke lantai, mengeluarkan darah. Di saat kritis tersebut, SSJ juga memeriksa kantong celana korban dan mengambil uang seribuan.

Penanganan dan Respons

Sekitar pukul 04.45 WIB, marbot masjid melihat rekaman CCTV yang menunjukkan warga berkumpul di halaman parkiran. Melihat situasi ini, pihak masjid segera menghubungi kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi mendapati Arjuna Tamaraya tergeletak tidak sadarkan diri dengan darah mengalir dari lukanya. Menurut Suyatno, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keamanan di tempat-tempat ibadah, khususnya dalam konteks penganiayaan yang terjadi di lingkungan masjid.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU