Perampokan yang mengejutkan terjadi di Museum Louvre, Paris, pada 19 Oktober lalu, mengakibatkan kerugian mencapai 88 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Jaksa Paris, Laure Beccuau, membenarkan bahwa pelaku perampokan dan sering disebut kriminal kecil, bukanlah bagian dari kelompok kejahatan terorganisir.
Perampokan di Siang Bolong
Pada 19 Oktober, dua pria berhasil membobol Museum Louvre dengan menggunakan lift pemindahan untuk memasuki gedung. Dalam waktu kurang dari tujuh menit, mereka memecahkan jendela di lantai dua dan membongkar vitrins menggunakan alat penggerinda.
Pelarian mereka dilakukan dengan sepeda motor, menunjukkan aksi cepat yang tidak biasa. Jaksa Beccuau menjelaskan, "Ini bukan delinkuensi sehari-hari... tapi jenis delinkuensi yang biasanya tidak kami kaitkan dengan jenjang atas kejahatan terorganisir."
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Profil dan Kesalahan Tersangka
Jaksa Beccuau mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah warga lokal dari kawasan Seine-Saint-Denis. Media Prancis berpendapat bahwa mereka adalah perampok amatir, terlihat dari kesalahan mereka yang meninggalkan barang bukti di lokasi, termasuk alat perampokan.
Dari laporan, tersangka juga kehilangan mahkota Permaisuri Eugenie saat melarikan diri. Dua dari tersangka ditangkap pada 26 Oktober, dengan satu ditangkap saat mencoba terbang ke Aljazair.
Penyelidikan Lanjutan
Salah satu tersangka dilaporkan memiliki riwayat kriminal yang panjang dengan 11 vonis atas berbagai pelanggaran. Otak dari perampokan ini adalah seorang pria berusia 37 tahun yang memiliki catatan kriminal dan diduga kuat terlibat berdasarkan DNA yang ditemukan di truk pemindahan.
Dua tersangka lain ditangkap pada 29 Oktober dan didakwa beberapa hari setelahnya. Meskipun demikian, satu pelaku masih dalam buruan polisi, dan ada kemungkinan keterlibatan kaki tangan lain dalam perampokan ini.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: