Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras. Pemeriksaan ini berlangsung di Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa, 4 November 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
KPK belum mengungkapkan rincian materi pemeriksaan, namun diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Kasus Penyaluran Bansos Beras
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) muncul dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi sejak 19 Agustus 2025, menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 miliar. Angka ini mencakup besarnya dampak dari dugaan korupsi dalam program bantuan sosial tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai tindak lanjut pengembangan kasus ini, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi empat individu yang terlibat. Pencegahan ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Individu yang dilarang bepergian termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, dan beberapa direktur lainnya dari perusahaan tersebut. Ini mencerminkan langkah tegas KPK untuk mencegah potensi penghindaran hukum.
Tindak Lanjut KPK
KPK terus melakukan audit dan investigasi lanjutan terkait penyimpangan dalam penyaluran bansos ini. Pengusutan kasus ini merupakan prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam skema penyaluran yang merugikan negara ini. Dengan data yang mengalir, KPK akan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: