Delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan korupsi.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Penyelidikan ini menyoroti penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemkot, dengan komitmen penuh pemerintah untuk mendukung proses hukum yang berlangsung.
Pemeriksaan Pejabat dan Penggeledahan Instansi
Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di dua instansi, yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diinvestigasi.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menuturkan bahwa pemeriksaan ini melibatkan bukan hanya kepala OPD, tetapi juga kepala bagian dan kepala bidang terkait. 'Kemarin kelihatannya ada sekitar delapan kepala OPD yang sudah dipanggil. Sebenarnya lebih banyak lagi karena ada kepala bagian dan kepala bidang yang juga diperiksa,' jelasnya.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Komitmen Pemkot Bandung untuk Kooperatif
Iskandar menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari Pemerintah Kota Bandung dalam mendukung setiap tahapan hukum yang berjalan. Ia telah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam setiap panggilan dari pihak kejaksaan.
'Saya sudah sampaikan agar semua ASN kooperatif, memberikan keterangan sebenar-benarnya, dan tidak menutupi apa pun. Kami siap mendukung penegak hukum dengan memberikan data dan fakta yang diperlukan,' tuturnya.
Pentingnya Menghindari Spekulasi di Masyarakat
Iskandar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan dini sehubungan dengan penyelidikan yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses ini berlangsung.
'Ini baru tahap saksi, jadi belum ada yang ditetapkan tersangka. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,' imbuhnya.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: