Indonesia mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat judi online, mencapai sekitar Rp 132,8 triliun per tahun. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi internasional di Korea Selatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Presiden menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas batas, termasuk judi online yang berpotensi merusak perekonomian negara.
Data Kerugian Judi Online
Dalam keterangannya, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa Indonesia kehilangan sumber daya sebesar US$ 8 miliar setiap tahun akibat judi online. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusinya di APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai Rp 976,8 triliun. Jumlah transaksi tersebut mencakup periode dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Dampak Sosial dan Ekonomi
Meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia menunjukkan implikasi sosial yang serius. Dalam dua tahun terakhir, total deposit untuk perjudian daring mencapai Rp 51,3 triliun, menambah beban ekonomi yang ada.
Kehilangan miliaran dolar ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi negara. Presiden Prabowo menekankan bahwa tindakan segera diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.
Urgensi Kerja Sama Internasional
Dalam situasi ini, Prabowo menyoroti kebutuhan akan kolaborasi internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas, termasuk judi online. Menurutnya, penguasaan teknologi merupakan kunci untuk meminimalisir kerugian tersebut.
Ia menyatakan, "Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita dan saya yakin bahwa melalui kerja sama di dalam APEC, kita dapat mencapai tujuan ini."
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: