Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 14:46 WIB

DPR RI Menolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Author

DPR RI Menolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Keputusan untuk menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI periode 2024-2029 diumumkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Langkah tersebut diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025, menegaskan bahwa Rahayu masih berstatus sebagai anggota DPR.

Kronologi Pengunduran Diri

Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pada 10 September 2025, setelah pernyataannya dalam sebuah siniar menjadi kontroversi.

Dalam pengumumannya, ia menyatakan, "Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra."

Pernyataan tersebut muncul setelah ia merasa ucapan yang dimaksud telah menyakiti sejumlah pihak dan berpotensi merusak niat baiknya untuk mendorong kewirausahaan di kalangan anak muda.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Keputusan MKD dan Alasan Penolakan

MKD mengklarifikasi bahwa pengunduran diri Rahayu ditolak tanpa mengungkapkan secara jelas alasan di balik keputusan tersebut.

Nazaruddin Dek Gam, Ketua MKD, menyatakan pihaknya mempertimbangkan "aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra."

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menambahkan bahwa pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi syarat secara hukum, sehingga ia tetap diangkat sebagai anggota DPR.

Support dari Kader Gerindra dan Penyelidikan MKD

Di tengah situasi tersebut, beberapa kader Gerindra memberikan dukungan untuk Rahayu, termasuk munculnya petisi yang menyatakan dukungan dari 30.000 pendukung yang meminta agar Rahayu tidak mundur.

Dasco juga mengatakan, "Mahkamah partai menyimpulkan tidak ada laporan maupun pelanggaran etik yang pernah dilaporkan terhadap Sara."

Proses pemeriksaan dilakukan sebagai respons terhadap pengunduran diri yang diajukan, dan hasilnya, Mahkamah menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rahayu baik dari sisi etik maupun administratif.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU