Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 21:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Usia Pemuda

Author

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Usia Pemuda

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang bertujuan mengubah batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Penolakan ini diumumkan dalam putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dasar Penolakan Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang diwakili oleh sejumlah pengurus, termasuk Ketua Umum, Husnul Jamil. Dalam sidang pleno, MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar.

Hakim MK menegaskan, "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon...". Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki hak untuk mewakili KNPI dalam permasalahan ini.

Oleh karena itu, MK tidak melanjutkan pembahasan substansi gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Kelemahan posisi pemohon menjadi alasan utama bagi MK untuk menolak permohonan ini.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Argumen Pemohon

Dalam gugatan, KNPI mengungkapkan bahwa pembatasan usia yang hanya sampai 30 tahun merupakan tindakan diskriminatif bagi mereka yang berusia di atasnya. Pemohon berargumen bahwa individu yang berusia 31 hingga 40 tahun juga seharusnya dianggap sebagai bagian dari pemuda.

"Akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara," kata pemohon dalam berkas permohonannya.

Pemohon juga menunjukkan bahwa perlakuan hukum yang berbeda untuk usia di bawah 30 tahun dan di atasnya melanggar prinsip keadilan dalam hukum.

Standar Internasional dan Implikasi Keputusan

KNPI berargumen bahwa definisi pemuda yang diterapkan oleh beberapa badan internasional seperti PBB dan UNESCO menyebutkan bahwa pemuda hingga usia 35 tahun, bahkan ada yang sampai umur 40 tahun. Mereka menyatakan bahwa pembatasan usia saat ini tidak didukung oleh data ilmiah.

"Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," tegas pemohon.

Keputusan MK ini membuka perdebatan mengenai definisi pemuda di Indonesia dan implikasinya terhadap kebijakan kepemudaan di masa depan. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memahami faktor hukum di balik keputusan tersebut.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU