Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 13:07 WIB

Aksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Perubahan Regulasi

Author

Aksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Perubahan Regulasi

Lebih dari 5.000 buruh akan menggelar aksi di Jakarta Convention Center (JCC) pada 2026 mendatang, menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi itu sebagai upaya konsolidasi massa dan pendalaman isu perjuangan buruh.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa tempat pemilihan aksi ini bertujuan memfokuskan konsolidasi sebelum melanjutkan ke aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden.

Tuntutan Buruh dan Isu Utama Aksi

Aksi buruh ini akan dipusatkan di JCC guna mengadvokasi isu 'HOSTUM', yang mencakup penghapusan outsourcing serta kenaikan upah minimum. Said Iqbal menegaskan tuntutan mereka mencakup kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Selain itu, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya. Mereka juga meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Aksi tidak hanya berlangsung di JCC, tetapi juga serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Kantor Gubernur masing-masing provinsi. Beberapa kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, dan Medan akan menjadi lokasi untuk menyuarakan tuntutan yang sama.

Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi akan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai daerah, termasuk di Banjarmasin, Samarinda, dan Makassar. Aksi-aksi ini bertujuan agar aspirasi buruh didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.

Rencana Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Didengar

Said Iqbal bersiap dengan rencana aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, termasuk mogok nasional. Ia menekankan bahwa mogok ini akan melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi dan lebih dari 5.000 perusahaan, menghentikan produksi secara serentak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan menolak segala bentuk kekerasan. Tujuan utama adalah untuk menyampaikan informasi dan aspirasi buruh tanpa merusak fasilitas publik atau properti pribadi.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU