Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Putusan ini diumumkan pada Selasa (28/10/2025), menandai berakhirnya proses hukum yang telah berlangsung.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Melalui akun Instagram-nya, Chikita mengumumkan bahwa talak satu ba'in shughra telah dijatuhkan kepada Indra. Proses hukum ini juga mencakup keputusan terkait hak asuh anak mereka yang masih balita.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa ditetapkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses pengajuan dan keputusan ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang sudah tersedia bagi masyarakat.
Seiring dengan keputusan cerai, majelis hakim juga membahas beberapa ketentuan terkait hak asuh anak, yaitu Javier Raesha Adhitya, yang masih berusia balita.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam putusan tersebut, Chikita Meidy diakui sebagai ibu kandung yang berhak penuh atas hak asuh Javier. Indra Adhitya diwajibkan untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp2.500.000 untuk kebutuhan anak mereka.
Menariknya, nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun sampai Javier mencapai usia dewasa atau mandiri. Hal ini menunjukkan perhatian majelis hakim terhadap kesejahteraan anak.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, beban biaya perkara dialihkan kepada Chikita Meidy sebagai penggugat.
Putusan ini menandai titik akhir dari perjalanan hukum yang menarik perhatian publik, mengingat proses ini telah dipantau oleh banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: