Angbeen Rishi telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Adly Fairuz, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor pendaftaran yang sudah tercatat secara resmi. Proses ini dimulai pada 23 Oktober 2025 dan akan menghadapi sidang perdana mediasi pada 6 November 2025.
Proses Gugatan Cerai
Gugatan cerai Angbeen Rishi didaftarkan resmi pada tanggal 23 Oktober 2025, dan kini berada di bawah pengawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dede Rika menjelaskan bahwa pihak pengadilan akan berusaha melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum proses sidang berlanjut.
Sidang perdana untuk mediasi dijadwalkan pada 6 November 2025. Jika kedua belah pihak hadir, mereka akan berusaha menyelesaikan permasalahan melalui mediasi, namun jika salah satu pihak tidak hadir, pemanggilan baru mungkin akan dilakukan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Latar Belakang Pernikahan
Pernikahan Angbeen dan Adly dilangsungkan pada 28 Maret 2020, di tengah situasi pandemi yang membatasi momentum perayaan. Hanya dihadiri oleh keluarga dekat, keduanya kemudian menyambut kelahiran anak pertama mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq, pada Januari 2021.
Sebelum kabar gugatan cerai ini, kehidupan rumah tangga mereka diketahui harmonis dan tak pernah terlibat berita negatif, sehingga keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk penggemar mereka.
Respon Publik terhadap Kabar Cerai
Kabar gugatan cerai ini mengundang reaksi beragam dari publik, khususnya penggemar pasangan ini. Banyak yang ingin tahu apa alasan di balik keputusan tersebut, mengingat citra mereka selama ini dikenal sebagai pasangan yang romantis.
Hingga kini, baik Angbeen maupun Adly belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Masyarakat menantikan informasi lanjutan tentang perkembangan hukum dan kondisi hubungan mereka pasca-sidang.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: