Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Investigasi ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengungkapkan penggunaan jet tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp46 miliar.
Sanksi oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, serta empat anggota lain. Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin dan teradu lainnya terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Putusan ini menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemilu. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menambahkan, "Tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu."
Ratna juga menekankan bahwa alasan penggunaan jet pribadi tidak dapat diterima. "Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T," jelasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Investigasi KPK Terkait Dugaan Korupsi
KPK saat ini sedang mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi KPU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut."
Budi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses investigasi. "KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ujarnya.
Agus Sarwono dari Transparency International mengungkapkan bahwa pemilihan penyedia untuk sewa jet berlangsung mencurigakan. "Pengadaan sewa private jet sudah bermasalah, pemilihan penyedia melalui e-katalog sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap," ungkapnya.
Dampak Lingkungan dan Audit Anggaran
Penggunaan jet pribadi juga mengundang kritik dari segi lingkungan. Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan, "Total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip adalah 382.806 kg CO2. Seharusnya KPU bisa menggunakan pesawat komersial untuk mengurangi kerusakan lingkungan."
Agus menambahkan ketidaksesuaian antara penggunaan jet pribadi dengan tujuan distribusi logistik. "Ditemukan sebanyak 60 persen rute tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal, sehingga perjalanan seharusnya menggunakan moda transportasi yang lebih sesuai," ujarnya.
KPK akan meneruskan hasil investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut serta kepada DKPP untuk memastikan kepatuhan pada integritas penyelenggara pemilu.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: