Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengklaim bahwa penertiban Pasar Barito digelar dengan pendekatan humanis. Penertiban ini dimulai pada pagi hari, 27 Oktober 2025, dan mencakup pembongkaran kios secara terorganisir.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Dalam sama ini, Pramono menjelaskan bahwa telah ada surat peringatan untuk para pedagang sebelum penertiban. Para pedagang berhak mengambil kembali barang-barang mereka setelah proses penertiban selesai.
Pelaksanaan Penertiban Pasar Barito
Proses penertiban di Pasar Barito dimulai pukul 05.00 WIB di Jalan Barito 1 dengan melibatkan Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI. Pramono menegaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah mengirimkan surat peringatan berupa SP1, SP2, dan SP3 kepada para pedagang.
Ia menambahkan, "Pelaksanaan pembersihan (dilakukan) karena sudah diberikan SP1, SP2, SP3 dan kami sangat humanis, manusiawi sekali." Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan proses yang teratur dalam penertiban.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan masyarakat sekitar Pasar Barito. Pembongkaran kios dilakukan secara tertib untuk menjaga suasana aman dan tidak menimbulkan kekacauan.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Lokasi Baru dan Fasilitas untuk Pedagang
Setelah penertiban, pedagang akan dipindahkan ke lokasi baru di Sentra Fauna Lenteng Agung. Lokasi ini dianggap strategis karena dekat dengan stasiun kereta api, memudahkan akses bagi konsumen.
Pramono menjelaskan bahwa Sentra Fauna Lenteng Agung menyediakan 125 kios yang dibagi dalam beberapa zona, termasuk Zona A untuk kuliner dan Zona B untuk amphitheater. "Bahkan tempat ini juga sudah dilirik oleh pedagang-pedagang lain yang bukan berasal dari pedagang Pasar Barito," tambahnya.
Pengaturan zona ini bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang lebih terorganisir dan menarik bagi pengunjung. Diharapkan, pengalihan ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi para pedagang.
Komitmen Pemerintah untuk Mendukung Pedagang
Gubernur DKI menjamin bahwa para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa selama enam bulan pertama di lokasi baru. Ini merupakan langkah awal untuk membantu mereka yang terdampak langsung oleh penertiban.
"Dan saya sudah berpesan kepada Kepala Dinas UMKM, tak boleh ada yang mempunyai lebih dari satu kios," tegas Pramono. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesetaraan bagi semua pedagang.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang untuk pembangunan Taman Bendera Pusaka di area sekitar. Taman ini diharapkan dapat menjadi fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: