Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas. Menurutnya, perdagangan barang bekas yang dikenal dengan istilah thrifting merugikan pelaku usaha lokal.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dalam pernyataannya, Pramono menekankan pentingnya keberadaan produk lokal dibandingkan sekadar menjual barang bekas. Dia berharap, pedagang dapat bertransformasi menjadi produsen yang lebih mandiri.
Komitmen Pemerintah DKI Jakarta
Pramono Anung mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak dari praktik thrifting yang merugikan para pedagang lokal. Dia mengatakan, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta."
Gubernur menyoroti pentingnya agar para pedagang tidak hanya berperan sebagai reseller barang bekas. "Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," tambahnya.
Sebagai langkah dukungan, Pemprov DKI berencana memberikan pendampingan kepada para pedagang yang terdampak larangan tersebut. "Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang," ungkapnya.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Tindakan Pemberantasan Oleh Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen untuk meningkatkan pelarangan terhadap impor pakaian bekas atau balpres. "Purbaya memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar, di mana tidak hanya pidana, tetapi juga denda yang signifikan," ungkap sumber di Kemenkeu.
Purbaya juga mengatakan bahwa tindakan hukum bukanlah solusi yang cukup. "Negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi," ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku impor pakaian bekas akan mendapatkan blacklist dari pemerintah, sehingga mereka tidak dapat melanjutkan usaha impor di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Praktik Thrifting
Praktik perdagangan pakaian bekas dapat merugikan ekonomi lokal, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pramono menekankan, "Jangan kemudian, kalau thrifting ini nggak ada yang diuntungkan."
Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, diharapkan para pedagang dapat beralih dari praktik menjual barang bekas ke menciptakan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi. "Jakarta setuju dengan itu," tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk mendukung industri lokal.
Penyelamatan industri lokal menjadi fokus dalam kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Langkah terkoordinasi diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: