Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan alasan di balik disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. UU ini memungkinkan jemaah melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui panitia penyelenggara.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Disahkan pada 26 Agustus, undang-undang ini menandai perubahan penting dalam kebijakan ibadah umrah di Indonesia dan menunjukkan adaptasi terhadap kebijakan internasional dari pemerintah Arab Saudi.
Permohonan Izin Umrah Mandiri
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini menjadi perubahan signifikan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek ini.
Selly Andriany Gantina menekankan bahwa aturan baru tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi
Selaras dengan perubahan tersebut, Selly menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri. Kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines, menjadikan akses perjalanan ini lebih mudah bagi jemaah.
Selly menambahkan, dalam skema tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai Arab Saudi berhak memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari. "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ujarnya.
Pentingnya Pencatatan Data Jemaah
Meskipun umrah dapat dilakukan secara mandiri, penting bagi jemaah untuk melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data jemaah tercatat dengan baik.
Selly menegaskan bahwa pencatatan data ini sangat penting agar pelayanan dan bantuan darurat dapat diberikan dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan. "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat," ujar Selly.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: