Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengeluarkan klarifikasi seputar pemusnahan cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih yang terjadi pada 20 Oktober 2025.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut yang memicu reaksi negatif dari masyarakat Papua.
Latar Belakang Pemusnahan Cenderawasih
Pemusnahan cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih dilakukan oleh BBKSDA Papua berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur penanganan satwa liar yang dilindungi.
Sebanyak 54 opset serta sejumlah satwa lainnya yang disita dalam keadaan hidup turut dimusnahkan. Tindakan ini bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi spesies yang terancam punah.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Permintaan Maaf dan Penjelasan dari BBKSDA Papua
Dalam konferensi pers, Johny Santoso Silaban menyatakan, 'Kami menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua. Oleh karena itu, kami memohon maaf.'
Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut tidak bertujuan untuk mendiskreditkan nilai budaya Papua, melainkan untuk melindungi satwa liar sesuai undang-undang yang berlaku.
Tanggapan Anggota DPR dan Implikasi Tindakan
Tindakan pemusnahan cenderawasih ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Yan Mandenas, Anggota DPR RI Dapil Papua, yang menyatakan, 'Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan cara membakar mahkota burung cenderawasih.'
Mandenas menekankan pentingnya menjaga kelestarian burung cenderawasih, sebagai satwa endemik Papua, dan menyerukan perlunya penertiban berburu yang lebih terarah.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: