Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya akibat penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Penggunaan jet pribadi tersebut terjadi dalam 59 kesempatan dengan total anggaran mencapai Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Rincian Sanksi dan Penggunaan Jet Pribadi
Mochammad Afifuddin bersama Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan tersebut tidak sesuai dengan tujuan distribusi logistik yang diharapkan.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, tidak ada satu pun rute perjalanan yang relevan dengan distribusi logistik yang semestinya.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan anggaran KPU dalam pelaksanaan tugas mereka.
Alasan dan Realitas di Balik Keputusan
KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memantau logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Namun, data menunjukkan bahwa tujuan dari 59 perjalanan tersebut tidak mencakup daerah 3T dan terdapat penerbangan komersial yang layak untuk tujuan yang sama.
Salah satu perjalanan bahkan mengarah ke Bali, yang untuk kegiatan monitoring tetapi tidak ada misi distribusi logistik yang jelas.
Selain itu, terdapat perjalanan ke luar negeri, termasuk Kun Lumpur, untuk memeriksa perhitungan suara yang juga menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan sumber daya.
Tanggapan Resmi Ketika Dikenakan Sanksi
Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP melalui pesan singkat.
"Kita hormati putusan DKPP," ucap Afifuddin, menunjukkan sikap menerima sanksi yang ditegaskan.
Afifuddin juga menyatakan bahwa sanksi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Dia berharap keputusan ini dapat berfungsi sebagai pembelajaran bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: