Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang terkejut dengan asal air baku untuk air minum dalam kemasan dari sumur bor menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Interaksi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengambilan air tanah yang dilakukan oleh pabrik air mineral di Subang.
Asal Usul Air Mineral di Indonesia
Dalam video yang diunggah di akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi Mulyadi berinteraksi dengan salah satu pekerja pabrik air mineral. Ia bertanya mengenai asal bahan baku air mineral, mengekspresikan kekagetannya saat mengetahui bahwa air yang digunakan diambil dari bawah tanah melalui sumur bor.
Pekerja tersebut menjelaskan bahwa sumber air tersebut berasal dari dalam tanah, yang menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber air yang aman untuk konsumsi. Pertanyaan Dedi kepada karyawan tersebut, 'Ngambil airnya dari sungai?' langsung mengundang jawaban yang mencerminkan fakta ini.
Pernyataan Dedi selanjutnya, 'Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air,' mencerminkan kebingungan umum mengenai proses pengambilan air untuk air minum berkemasan di Indonesia.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Regulasi dan Kategori Air Menurut Standar Internasional
Pengambilan air dari dalam tanah telah diatur oleh standar internasional dan nasional. Menurut IGRAC, badan riset di bawah UNESCO, air minum dalam kemasan dikelompokkan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan oleh FDA, termasuk air dari sumur artesis dan air mineral.
Kategori air dari sumur artesis mengacu kepada air yang ditarik dari aquifer kedap, sedangkan air mineral harus memenuhi kriteria kandungan mineral tertentu. Kategori air mata air atau 'spring water' adalah air yang mengalir secara alami ke permukaan tanpa tambahan proses.
Air dari sumur, di sisi lain, diambil dengan menggunakan pompa. Pemahaman akan kategori air ini penting bagi masyarakat untuk memahami keberlanjutan sumber daya air.
Fakta Terbaru tentang Air Mineral di Indonesia
Di Indonesia, peraturan terbaru mengenai air minum dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2019. Aturan tersebut mendefinisikan berbagai kategori air, termasuk air mineral dan air demineral.
Informasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) menunjukkan bahwa mayoritas air minum dalam kemasan yang dijual di pasaran adalah 'Air Mineral', dengan banyak merek terkemuka seperti Aqua dan Le Minerale.
Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 70 hingga 85 persen air mineral yang diproduksi di negara-negara seperti Indonesia berasal dari air bawah tanah. Namun, penggunaan air untuk air botolan masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan penggunaan air untuk irigasi.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: