Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kericuhan saat berusaha melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan online di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Kedutaan Besar RI di Phnom Penh memastikan bahwa 67 dari mereka sudah diamankan dan akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.
Proses Penanganan Kasus WNI
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Kamboja sejak 17 Oktober 2025, setelah mendapatkan informasi mengenai kericuhan yang melibatkan warga negara Indonesia.
Awaliy, jumlah WNI yang diamankan dilaporkan sebanyak 97 orang; namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi 110 orang, yang saat ini ditahan di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Kondisi dan Perlindungan WNI
KBRI menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang terlibat, serta memastikan kesejahteraan mereka selama proses pendataan.
Dari total 110 WNI yang terlibat, 67 orang direncanakan untuk dipulangkan ke Indonesia antara tanggal 22 dan 24 Oktober 2025.
Kericuhan dan Tindakan Kepolisian
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kericuhan terjadi pada 17 Oktober, di mana beberapa individu terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan penahanan mereka.
Kementerian Luar Negeri juga telah meminta akses kekonsuleran untuk memastikan keselamatan dan kondisi WNI yang saat ini berada di bawah pengawasan polisi di Kamboja.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: