Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 15:30 WIB

Sanksi DKPP atas Penyewaan Jet Pribadi KPU: Halaman Baru dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Author

Sanksi DKPP atas Penyewaan Jet Pribadi KPU: Halaman Baru dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU RI kini menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi atas penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar untuk kepentingan Pemilu 2024.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Putusan DKPP mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi ini tidak sesuai dengan peruntukan awalnya dalam mendukung logistik pemilu.

Detail Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU

DKPP mengungkapkan bahwa KPU menyewa private jet dalam dua tahap, dengan total pengeluaran mencapai Rp 90 miliar. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan ini diajukan dari dana APBN.

Dari total biaya, tahap pertama menghabiskan Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua sebesar Rp 46.195.658.356. Namun, DKPP menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 19.299.674.639 yang masih menjadi tanda tanya.

Meskipun para komisioner KPU mengklaim bahwa penyewaan jet pribadi ini sudah sesuai aturan dan diaudit oleh BPK, DKPP menilai ada penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut untuk kepentingan Pemilu 2024.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penggunaan Jet Pribadi Tidak Sesuai Peruntukan

Menurut hasil sidang, penggunaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah-daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, kenyataannya, private jet itu digunakan untuk tujuan lain.

Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan yang berhubungan dengan distribusi logistik. Rute perjalanan justru digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, bimbingan teknis, serta penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.

Lebih lanjut, Raka Sandi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan dengan jet tersebut termasuk pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Sanksi bagi Para Komisioner KPU

DKPP menilai tindakan para komisioner KPU dalam menggunakan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, terutama karena mereka memilih jet mewah jenis Embraer Legacy 650.

Sanksi berupa peringatan keras dikenakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno, juga terkena sanksi serupa.

Ketua majelis Heddy Lugito menyampaikan penjatuhan sanksi ini terhitung sejak putusan dibacakan, sebagai langkah untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU