Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 13:48 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT SPR: Kerugian Mencapai Rp33,29 Miliar

Author

Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT SPR: Kerugian Mencapai Rp33,29 Miliar

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT SPR, yang berimbas pada kerugian mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah pengelolaan keuangan perusahaan ini dipertanyakan dalam rentang waktu 2010 hingga 2015.

Detail Penetapan Tersangka

Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua tersangka, yakni Sdr. RA yang menjabat Direkturn Utama dan Sdri. DRS selaku Direktur Keuangan PT SPR selama periode yang sama.

Keduanya ditahan setelah proses penyidikan yang dimulai pada Juli 2024. Sebanyak 45 saksi dan empat ahli telah diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT SPR serta rumah kedua tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih mendalam.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Barang Bukti dan Aset yang Disita

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita, yang mencakup dokumen, barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp5,4 miliar.

Penyidik juga membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua tersangka, dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya serta menjadi pembelajaran dalam pengelolaan BUMD di Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari perubahan PT SPR dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas melalui keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.

Setahun setelahnya, PT SPR menjalin kerja sama dengan Kingswood Capital Limited untuk mengelola Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM selama 20 tahun.

Namun, hasil penyidikan mengindikasikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip Good Corporate Governance yang berlaku.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU