Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 12:34 WIB

Komisi Yudisial Minta Kooperasi Tiga Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Author

Komisi Yudisial Minta Kooperasi Tiga Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) sedang menjalani proses pemeriksaan terkait laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. KY meminta ketiga hakim yang terlibat untuk kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, berharap dengan kehadiran hakim, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Permintaan Kooperatif dari KY

Mukti Fajar Nur Dewata menekankan pentingnya kehadiran ketiga hakim dalam proses pemeriksaan. 'Supaya lebih kooperatif dan proses pemeriksaan di KY ini bisa lebih cepat, sehingga bisa segera diputuskan,' ujarnya di Jakarta, 21 Oktober 2025.

Mukti juga mengungkapkan bahwa apabila hakim tidak hadir, KY akan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Walaupun tanpa kehadiran hakim tersebut, keputusan tetap harus diambil.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Pentaatan Hukum dalam Proses Pemeriksaan

Pihak KY berencana untuk mengumpulkan keterangan dari Tom Lembong dan ketiga hakim yang dilaporkan sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum. Mukti menegaskan, 'Sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada pembelaan kan, berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami.'

Proses ini diharapkan bisa memberikan keadilan dan akuntabilitas terhadap laporan yang diajukan oleh Tom Lembong. Kekuatan dari proses ini sangat tergantung pada keterangan semua pihak yang terlibat.

Kasus dan Reaksi Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong telah memenuhi undangan audiensi KY sebagai bagian dari proses hukum yang terkait dengan kasus korupsi yang menimpanya. 'Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran,' kata Tom saat menekankan perlunya akuntabilitas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Keputusan tersebut menambah kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU