Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:59 WIB

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara akibat Tindak Kekerasan Seksual

Author

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara akibat Tindak Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, telah dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Putusan tersebut diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di mana hakim juga mengenakan denda sebesar Rp5 miliar serta mengharuskan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap berkat investigasi yang dilakukan oleh Polisi Federal Australia (AFP) awal tahun 2025. Investigasi tersebut menemukan adanya video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb yang melibatkan Fajar.

Dari hasil penyelidikan, Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Peristiwa ini terjadi di beberapa hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Vonis dan Sanksi Hukum

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata mengungkapkan, 'Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak.' Vonis 19 tahun yang dijatuhkan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dan restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Anak Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.

Proses Hukum Selanjutnya

Fajar ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Pihak Polri juga memutuskan untuk memberhentikan Fajar dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Ini menunjukkan tindakan tegas terhadap pelanggaran etika yang terjadi dalam institusi kepolisian.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU