Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 17:02 WIB

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara Karena Kekerasan Seksual Anak

Author

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara Karena Kekerasan Seksual Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas keterlibatannya dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Putusan ini juga mengharuskan Fajar membayar denda sebesar Rp 6 miliar, yang akan diganti dengan tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.

Rincian Putusan Hakim

Sidang yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, yang menegaskan bahwa AKBP Fajar dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Hakim Parnata menambahkan, 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.'

Dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, turut mendampingi dalam proses persidangan.

Kehadiran empat jaksa penuntut umum memberikan dukungan pada pengabulan putusan yang dinilai sangat krusial dalam kasus ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini muncul setelah penangkapan AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan dari otoritas Australia mengenai penemuan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak di situs porno.

Seorang mahasiswi bernama Fani diketahui membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar, yang merupakan salah satu informasi kunci dalam kasus ini.

Korban terdiri dari tiga anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, yang mengalami dampak psikologis yang mendalam akibat tindakan tersebut.

Dampak dan Tanggapan Publik

Vonis ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan mengingat seriusnya isu kekerasan seksual terhadap anak.

Beberapa pihak meminta agar sistem hukum di Indonesia memperketat penanganan kasus kekerasan seksual, demi melindungi anak-anak di masa depan.

'Kami berharap setiap pelaku tindak kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka,' ujar salah satu aktivis perlindungan anak.

Meskipun putusan telah dijatuhkan, Fajar masih memiliki hak untuk mengajukan banding, sehingga proses hukum ini akan terus menjadi sorotan publik.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU