Eksekusi Mati Abdullah Al Derazi: Sorotan Global terhadap Kebijakan Hak Asasi Manusia di Arab Saudi
Pada 20 Oktober 2025, Abdullah Al Derazi dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme yang terkait dengan demonstrasi anti-pemerintah.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan di seluruh dunia, menyoroti perlakuan pemerintah terhadap aktivis dan isu hak asasi manusia di negara penguasa Islam tersebut.
Latar Belakang Kasus
Abdullah Al Derazi, seorang lelaki berkebangsaan Saudi, menjalani hukuman mati setelah terlibat dalam protes anti-pemerintah pada tahun 2011. Pada saat itu, ia masih di bawah umur dan ikut serta dalam demonstrasi yang menuntut hak lebih baik untuk minoritas Muslim Syiah.
Pemerintah Saudi mengklasifikasikan aksinya sebagai tindakan terorisme, yang membuatnya diadili di pengadilan. Sejak tahun 2025, setidaknya ada 300 orang dieksekusi di kerajaan ini, menunjukkan peningkatan hujan hukuman mati yang mencolok.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Reaksi Internasional
Eksekusi ini menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB yang menilai penahanan Al Derazi sebagai sewenang-wenang. Sebelumnya, pakar PBB telah meminta pembebasan Al Derazi pada April 2025 sambil menekankan haknya untuk menyuarakan keprihatinan terhadap pemerintah.
Duaa Dhainy, peneliti dari European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR), mengungkapkan, 'Keluarganya mengetahui kabar eksekusi dari media sosial.' Selain itu, informasi mengenai eksekusi tersebut tidak disampaikan kepada keluarga, yang tidak mendapat kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal dan jasadnya belum juga diserahkan.
Tren Eksekusi di Arab Saudi
Amnesty International mengungkapkan bahwa keputusan eksekusi terhadap Al Derazi disetujui secara rahasia oleh Mahkamah Agung, bagian dari proses hukum yang dipertanyakan. Kasus ini mencerminkan tren yang lebih luas di mana pemerintah Saudi meningkatkan tindakan represif terhadap aktivisme.
Dengan 338 eksekusi yang terjadi pada tahun 2024, diprediksi angkanya akan terlampaui pada tahun 2025 ini. Kebijakan pengeksakan hukuman mati menjadi perhatian serius banyak organisasi internasional, yang menyerukan penghentian penggunaan hukuman tersebut.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: