Orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, berencana untuk mencabut laporan dugaan penamparan terhadap Kepala Sekolah Dini Pitria yang terjadi akibat insiden merokok di sekolah.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pencabutan laporan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah proses islah yang akan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Proses Islah Antara Orang Tua dan Pihak Sekolah
Pertemuan islah yang akan dilaksanakan di SMAN 1 Cimarga pada hari Kamis ini melibatkan Kepala Sekolah Dini Pitria, orang tua siswa, serta pengacara yang mewakili pihak keluarga.
Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menyatakan, "Kamis pagi jam sembilan di sekolah akan ada islah, saling memaafkan. Setelah itu pengacara akan ke Polres untuk menindaklanjuti proses hukum, laporan akan dicabut."
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Latar Belakang Insiden Penamparan
Insiden penamparan terjadi saat Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang siswa yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah, memicu aksi mogok oleh 630 siswa.
Gubernur Banten, Andra Soni, merespon insiden ini dengan menonaktifkan Dini Pitria sebagai Kepala Sekolah sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Harapan untuk Pendidikan
Iyan menambahkan bahwa perdamaian ini merupakan hasil dari mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Banten, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Lebak dan anggota DPRD Banten.
"Kami bersyukur situasi yang sempat kisruh selama tiga hari ini bisa mereda. Orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan laporan di kepolisian," ujar Iyan.
Rencana untuk tidak melanjutkan kasus ini diharapkan dapat menjaga marwah pendidikan di daerah tersebut, sesuai kesepakatan bersama dengan Kapolres Lebak.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: