Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Ia dihadapkan pada dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan terlihat mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Proses Pemeriksaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO Gojek, keluar dari Gedung Bundar pada pukul 22.02 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar meski dalam kondisi yang penuh tekanan. 'Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,' ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Keyakinan Nadiem Terhadap Kebenaran
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem menyatakan keyakinan akan terbukanya kebenaran dalam waktu dekat. 'Saya yakin, dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa,' tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada saat ia menghadapi ketidakpastian hukum, terutama setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dukungan Moral dan Kesiapan Hukum
Nadiem juga menyatakan kesiapan untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku usai penolakan permohonan praperadilannya. 'Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,' ungkapnya.
Ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan moral selama proses hukum ini, termasuk para guru dan pengemudi ojek online yang telah berada di sampingnya pada masa sulit ini.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: