Senin, 13 OKTOBER 2025 • 18:05 WIB

Penemuan Jasad Terapi Muda di Pejaten: Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki

Author

Penemuan Jasad Terapi Muda di Pejaten: Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki

Jasad terapis spa berinisial RTA yang berusia 14 tahun ditemukan di lahan kosong kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, menimbulkan banyak pertanyaan tentang penyebab kematiannya.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik tragedi ini.

Fakta Penemuan dan Saksi di TKP

Jasad RTA ditemukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Menurut Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, saksi mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.

Saksi tersebut melaporkan kepada pihak berwajib setelah berusaha mencari sumber suara yang didengar dan merasa curiga, lalu menghubungi koordinator mes terapis.

Polisi terus mencari informasi dan bukti lain terkait kematian terapis muda tersebut untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Rekaman CCTV dan Dugaan Eksploitasi Anak

Pihak kepolisian mengungkapkan RTA sempat terekam oleh kamera pengawas saat berupaya menghindari pengawasan sebelum insiden terjadi. “Dia berusaha untuk menghindari CCTV, bolak-balik kamar mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.

Kakak korban, berinisial F, telah melaporkan dugaan eksploitasi anak yang dialami RTA, menegaskan bahwa adiknya hanya menerima gaji minimal.

F juga mengungkapkan bahwa adiknya ingin keluar dari pekerjaan tersebut, namun dihadapkan pada denda yang tinggi jika ingin mengundurkan diri dari tempat kerja.

Pemeriksaan Pihak Spa dan Tanggapan KPAI

Polisi menjadwalkan pemanggilan pihak manajemen spa tempat RTA bekerja untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses rekrutmen terapis. “Manajer sudah dipanggil untuk dimintai keterangan tentang proses kerja,” ujar Ardian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlibat dalam kasus ini untuk meneliti adanya pelanggaran hak anak. Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mencurigai pelanggaran terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.

KPAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani dugaan eksploitasi ini dan memastikan hak-hak anak terpenuhi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU